Pasal 2
Masyarakat adat dan warga-warganya bebas dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat dan warga-warga lainnya, dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka,
khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3
Masayarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka. ""
***
maka dari itu, Perjuangan Papua barat bukanlah perjuangan pengakuan sendiri. tetapi perjuangan rakyat Papua barat juga mengkikuti koridor hukum internasional yang mampu meyakinkan kepada PBB dan negara-negara lain tentang kebenaran perjuangan bangsa papua barat.
teruslah berjuang teman-teman kita berada pada hukum dan jalur yang jelas dan tidak bertentangan.
Penulis:Anak Adat Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar